Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 15 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan Negara. Undang-undang ini
berisi kan 29
pasal dan pasal-pasalnya tersebut tersusun dalam VIII bab. Undang-undang ini
disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juli 2004 di Jakarta .
Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan
dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai
berikut: 1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; 2. Lingkup pemeriksaan; 3.
Standar pemeriksaan; 4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan
pemeriksaan; 5. Akses pemeriksa terhadap informasi; 6. Kewenangan untuk
mengevaluasi pengendalian intern; 7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; 8. Pengenaan
ganti kerugian negara; 9. Sanksi pidana.
Menurut undang-undang ini, yang melakukan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yaitu BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan). Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3
(tiga) jenis pemeriksaan, yakni: Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut didasarkan pada
suatu standar pemeriksaan, yang disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan
standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar tersebut
ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan
organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK
disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah
kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi,
sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD, selain
itu juga disampaikan kepada pemerintah.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut digunakan
oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan,
sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements)
memuat koreksi sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan
unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi
publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan
yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil
pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004, berikut saya lampirkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar