Rabu, 03 Oktober 2012

UU nomor 15 tahun 2004

        Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 15 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan Negara. Undang-undang ini berisi kan 29 pasal dan pasal-pasalnya tersebut tersusun dalam VIII bab. Undang-undang ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juli 2004 di Jakarta.
Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut: 1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; 2. Lingkup pemeriksaan; 3. Standar pemeriksaan; 4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan; 5. Akses pemeriksa terhadap informasi; 6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern; 7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; 8. Pengenaan ganti kerugian negara; 9. Sanksi pidana.
Menurut undang-undang ini, yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni: Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut didasarkan pada suatu standar pemeriksaan, yang disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar tersebut ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD, selain itu juga disampaikan kepada pemerintah.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004, berikut saya lampirkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 : Click Here





Tidak ada komentar:

Posting Komentar