Saya akan membahas menganai undang-undang nomor 32 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
pemerintah daerah. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober
2004 di Jakarta .
Undang-undang ini berisi 240 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XVI bab.
Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 22 tahun 1999.
Menurut
undang-undang ini Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aspek
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan
pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak
dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sejalan dengan
prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Seiring dengan
prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan
dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi
daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah
lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Agar otonomi
daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah
wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam
penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula
standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi
yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah
agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar