Rabu, 24 Oktober 2012

Penerapan Akuntansi di Inggris

       Kali ini saya akan membahas tentang penerapan akuntansi di Inggris.
Dewasa ini, Inggris bisa dibilang sebagai kiblat nya akuntansi, karena warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara di dunia yang pertama mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang ini. Konsep peyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya histories atau biaya kini.Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi:
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual.
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3. Prinsip koservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan.
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.

Berikut enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultasi Badan Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1. Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales–ICAEW)
2. Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland–ICAI)
3. Institut Akuntan Berizin Resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland__ICAS)
4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Berserikat (The Association of Chartered Certified Accountants–ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi (The Chartered Institute of Management Accountants–CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi (The Chartered Institute of Finance and Accountancy–CIPFA)
Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi     hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup:
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor

Pengukuran Akuntansi
Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP.

Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
      Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
       Sekian pembahasan saya mengenai penerapan akuntanso di Inggris.





Sumber : www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Sabtu, 13 Oktober 2012

Provinsi dan Kabupaten di Indonesia

       Kali ini saya akan membahas mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke....... Berjajar pulau-pulau....... Sambung menyambung menjadi satu....... Itulah Indonesia....... eh malah nyanyi, hehe..... Seperti yang tertera pada lagu Dari Sabang sampai Merauke tersebut, dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Karena merupakan Negara Kepulauan tentunya tersusun dari pulau-pulau yang sambung menyambung menjadi satu. Indonesia sendiri merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, yang tersusun dari 5 pulau besar dan 2 kepulauan.
       Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, dan provinsi dibagi menjadi 399 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur, sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati, kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota. Namun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom. Sedangkan Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Untuk provinsi yang memiliki kabupaten terbanyak yakni Jawa Timur dengan 38 kabupaten dan kota, sementara yang memiliki kabupaten aling sedikit yakni DIY dan Sulawesi Barat dengan 5 kabupaten dan kota.
       Sekian penjelasan dari saya mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan daftar provinsi dan kabupaten di Indonesia : Click Here, selain itu dapat dilihat pula pada : disini





               id.wikipedia.org

Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012

       Kali ini saya akan membahas mengenai Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no.23 tahun 2012 yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) provinsi Jawa Barat tahun 2012. Peraturan Daerah ini diundangkan di Bandung pada tanggal 30 Desember 2011 atas persetujuan bersama antara DPR Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Daerah ini berisi 8 pasal, dan masing-masing pasal nya menjelaskan tentang isi APBD provinsi Jawa Barat tahun 2012.
       Sekian penjelasan dari saya tentang Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012 : Click Here






Sumber : www.jabarprov.go.id


Rabu, 03 Oktober 2012

UU nomor 33 tahun 2004

        Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 33 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Undang-undang ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-undang ini berisi 110 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XIV bab. Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 25 tahun 1999.
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Undang-Undang ini juga mengatur hibah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Selain itu, juga mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa pengadministrasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan melalui mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Desentralisasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diperlukan adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sistem tersebut antara lain dimaksudkan untuk perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 33 tahu 2004 : Click Here





UU nomor 32 tahun 2004

        Saya akan membahas menganai undang-undang nomor 32 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-undang ini berisi 240 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XVI bab. Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 22 tahun 1999.
Menurut undang-undang ini Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here





Sumber : www.bappenas.go.id

UU nomor 15 tahun 2004

        Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 15 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan Negara. Undang-undang ini berisi kan 29 pasal dan pasal-pasalnya tersebut tersusun dalam VIII bab. Undang-undang ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juli 2004 di Jakarta.
Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut: 1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; 2. Lingkup pemeriksaan; 3. Standar pemeriksaan; 4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan; 5. Akses pemeriksa terhadap informasi; 6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern; 7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; 8. Pengenaan ganti kerugian negara; 9. Sanksi pidana.
Menurut undang-undang ini, yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni: Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut didasarkan pada suatu standar pemeriksaan, yang disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar tersebut ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD, selain itu juga disampaikan kepada pemerintah.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004, berikut saya lampirkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 : Click Here





UU nomor 1 tahun 2004

          Saya akan membahas mengenai undang-undang nimir 1 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perbendaharaan Negara, yang berisi 74 pasal dan XIV bab.  Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2004.
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 1 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 : Click Here





Sumber : www.bpk.go.id

UU nomor 17 tahun 2003

            Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 17 tahun 2003. Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2003 yaitu undang-undang yang mengatur tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mulai diundangkan pada tanggal 5 April 2003. undang-undang ini berisi kan 39 pasal yang terdiri dari XI bab.
Hal-hal yang terdapat dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam pengelolaan Keuangan Negara digunakan asas-asas umum guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah, seperti : asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, asasproporsionalitas, asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 17 tahun 2003, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 : Click Here






Selasa, 02 Oktober 2012

APBD 2012 Bekasi

     Setelah pada pembahasan sebelumnya dibahas mengenai APBN 2012 dan RAPBN 2013, kali ini saya akan membahas mengenai APBD 2012 kota Bekasi. Mengapa Bekasi??? Karena kebetulan minggu kemarin saya dari Bekasi, jadi saya tertarik untuk mengetahui berapa si besarnya APBD kota Bekasi dan membahasnya, hehe.......
Add caption
     Sebelum membahas mengenai APBD Kota Bekasi, akan saya bahas sedikit mengenai kondisi perekonomian di kota ini. Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat. Kota ini berada dalam lingkungan megapolitan Jabodetabek, dan menjadi kota besar ke empat di Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi kawasan sentra industri dan kawasan tempat tinggal kaum urban.
     Pada awalnya perekonomian Bekasi hanya berkembang di sepanjang jalan Ir. H. Juanda yang membujur sepanjang 3 km dari alun-alun kota hingga terminal Bekasi. Di jalan ini terdapat berbagai pusat pertokoan yang dibangun sejak tahun 1978.
   Selanjutnya sejak tahun 1993, kawasan sepanjang Jl. Ahmad Yani berkembang menjadi kawasan perdagangan seiring dengan munculnya beberapa mal serta sentra niaga. Pertumbuhan kawasan perdagangan terus berkembang hingga jalan K. H. Noer Ali (Kalimalang), Kranji, dan Harapan Indah. Beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi di antaranya Mal Metropolitan (85.500 m²), Mega Bekasi Hypermal, Bekasi Square (65.000 m²), Plaza Pondok Gede, Grand Mal, Bekasi Cyber Park, Bekasi Trade Centre, Citra Gran Mall, Blue Oasis City, Bekasi Junction (14.000 m²), Summarecon Mal Bekasi, Grand Galaxi Park, dan Grand Metropolitan Mall (73.300 m²).
    Sementara kontribusi terhadap pendapatan daerah, keberadaan kawasan-kawasan industri di kota ini mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonominya, dengan menempatkan industri pengolahan sebagai yang utama, diikuti sektor perdagangan, perhotelan, dan restoran. Meskipun sedikit, lahan pertanian yang tersebar di bagian utara kota juga ikut menyumbang terhadap APBD kota Bekasi.
     Kemudian langsung aja ke pembahasan APBD kota ini.
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi no : 01 tanggal 15 Februari tahun 2012. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota_Bekasi, pada tanggal 27 Desember 2011. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. APBD Kota Bekasi tahun ini yaitu sebesar Rp2.275.000.000.000 atau naik 6 persen dibandingkan tahun 2011  sebesar Rp2.140.000.000.000. Kenaikan enam persen itu karena Pemkot Bekasi menggenjot PAD dari Rp276 miliar menjadi Rp557 miliar. Dana APBD Kota Bekasi tahun 2012 ini akan dialokasokan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Hampir semua bidang dan sektor yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Seperti pembangunan infrastruktur jalan kolektor maupun jalan gang di kampung dan perumahan, belum lagi pembangunan gedung-gedung pendidikan dan kesehatan.
     Sekian pembahasan dari saya mengenai APBD Kota Bekasi 2012. Berikut saya lampirkan mengenai APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2012 : Click Here





RAPBN 2013

    Setelah sebelumnya saya membahas mengenai APBN 2012, kali ini saya akan membahas mengenai RAPBN 2013. langsung aja ke pembahasan ya.......
     Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang kita kenal dengan RAPBN disusun sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan kewajiban konstitusi setiap tahun. Penyusunan RAPBN tahun 2013 ini, merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen keempat tersebut. Selain itu, penyusunan RAPBN 2013 juga mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
     Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2013 ini memiliki nuansa khusus bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Desain babak akhir dari arah kebijakan dan pembangunan ekonomi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2010–2014 mulai digambarkan. Kebutuhan dana untuk persiapan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2014 pun mulai dianggarkan dalam RAPBN 2013. Di lain pihak, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap keberhasilan pembangunan dan hasil-hasilnya agar dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat juga menjadi semakin meluas dan membesar. Dalam kondisi seperti itu, peranan dan kontribusi RAPBN yang dicerminkan dari alokasi kegiatan dan program dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi sangat krusial. Kuncinya terletak pada bagaimana sumber daya yang terbatas dapat dikelola sedemikian rupa untuk dapat memenuhi kebutuhan yang kompleks dengan hasil yang berkualitas tinggi. Dengan kerangka pikir ini, kemampuan melihat, menganalisis, mempertimbangkan, dan merespon perkembangan ekonomi global dan domestik, permasalahan-permasalahan dan tantangantantangan yang dihadapi, menjadi unsur utama dalam penyusunan RAPBN 2013. Hal-hal tersebut akan bermuara pada kualitas dari kebijakan, rencana program dan alokasi anggaran, dan hasil pelaksanaan RAPBN 2013, meskipun kondisi ekonomi makro dan respon positif masyarakat juga merupakan faktor penentu penting.
     Berikut disajikan mengenai perkembangan APBN dari tahun 2007 - RAPBN 2013 : 


       Postur RAPBN tahun 2013 disusun dengan kaidah ekonomi publik dalam rangka optimalisasi sumber sumber penerimaan negara disertai dengan pelaksanaan efisiensi dan efektivitas di bidang belanja negara dan ketersediaan pembiayaan anggaran. Selain mempertimbangkan asumsi dasar ekonomi makro, penetapan berbagai besaran postur RAPBN tahun 2013 juga memperhatikan kebutuhan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kebijakan yang akan dilakukan ke depan, serta perkembangan realisasi APBN pada periode-periode sebelumnya.  
       Selama periode 2007–2011, realisasi APBN mencatat defisit anggaran yang fluktuatif, sejalan perkembangan realisasi pendapatan negara dan belanja negara yang terjadi pada periode tersebut. Pada periode 2007–2011, realisasi pendapatan negara dan hibah berada pada kisaran 15,1 hingga 19,8 persen terhadap PDB, realisasi belanja negara pada kisaran 16,2 sampai 19,9 persen, dan realisasi defisit berada pada kisaran 0,1 persen sampai dengan 1,6 persen terhadap PDB.
     Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:
a. Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
b. Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
c. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
d. Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negative Rp19,5 triliun.
     Sekian pembahasan dari saya mengenai RAPBN 2013, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan mengenai RAPBN 2013 : Click Here





Sumber : www.depkeu.go.id
     

APBN 2012

     Kali ini saya akan mambahas tentang APBN tahun anggaran 2012. Sebelum mambahas lebih lanjut mengenai APBN tahun anggaran 2012, sebenarnya APBN itu sendiri apa si???
oke langsung aja, APBN atau yang kepanjangannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
       Untuk tahun 2012 sendiri, APBN disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.
     Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai sekitar 6,7 %. Seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian global, Pemerintah optimis target pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tercapai, melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, iklim investasi yang semakin kondusif, dan kinerja ekspor yang semakin meningkat. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
     Selain itu, kondisi makro ekonomi juga diperkirakan membaik dan stabil. Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp8.800,00 per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2012 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2012, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3%. Sejalan dengan hal tersebut, rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3  bulan diperkirakan akan mencapai 6,0 %. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2012 diperkirakan akan berada pada kisaran US$90,0  per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan mencapai sekitar 950  ribu barel per hari.
     Berikut postur APBN tahun anggaran 2012 :



     APBN tersebut dipergunakan sebesar–besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan itu, Belanja Negara tahun 2012 sebesar Rp1.435,4 T terdiri dari : 
Belanja Pusat sebesar Rp965,0 T dan Belanja ke Daerah sebesar Rp470,4 T. Dari total Belanja Pusat senilai Rp 965,0 T, sejumlah Rp 416,8 T (43,2%) dialirkan ke daerah yang terdiri dari: dana yang dilimpahkan kepada Gubernur (Dana Dekonsentrasi) Rp21,9 T, dana penugasan pusat kepada daerah (Dana Tugas Pembantuan) Rp14,2 T, dana instansi pemerintah pusat di daerah Rp143,6 T, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Rp11,4 T, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp9,5 T, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Rp7,3 T, dan program nasional melalui subsidi Rp208,9 T.
     Dengan demikian total dana yang mengalir ke daerah adalah sebesar Rp887,2 T atau 61,8% dari total Belanja Negara. Kesemuanya itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan, mengurangi kesenjangan dan menciptakan kestabilan. Selaras dengan itu Belanja Negara diprioritaskan untuk mendanai kegiatan–kegiatan pro growth, pro job, pro poor dan pro environment.
     Sekian pembahasan dari saya mengenai APBN tahun anggaran 2012. Untuk leboh jelasnya berikut saya lampirkan APBN tahun anggaran 2012 : Click Here





Sumber : www.depkeu.go.id