Hal-hal yang
terdapat dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan
negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan
Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan
APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah
dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah
dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola
dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang
ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan
di Indonesia
yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan
secara internasional.
Bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam
pengelolaan Keuangan Negara digunakan asas-asas umum guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah, seperti : asas akuntabilitas
berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, asasproporsionalitas, asas
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, asas pemeriksaan keuangan oleh
badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Sejalan dengan
semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank
sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta
hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan
bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan
moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan
adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada
pemerintah daerah.
Selain itu,
undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri
pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa
pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan
DPR/DPRD.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 17 tahun 2003, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar