Setelah sebelumnya saya membahas mengenai APBN 2012, kali ini saya akan membahas mengenai RAPBN 2013. langsung aja ke pembahasan ya.......
Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau yang kita kenal dengan RAPBN disusun sebagai salah satu perwujudan
pelaksanaan kewajiban konstitusi setiap tahun. Penyusunan RAPBN tahun 2013 ini,
merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945
Amendemen keempat tersebut. Selain itu, penyusunan RAPBN 2013 juga mengacu pada ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) tahun 2013 ini memiliki nuansa khusus bila dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya. Desain babak akhir dari arah kebijakan dan
pembangunan ekonomi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
periode 2010–2014 mulai digambarkan. Kebutuhan dana untuk persiapan Pemilihan
Umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2014 pun mulai dianggarkan dalam
RAPBN 2013. Di lain pihak, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap
keberhasilan pembangunan dan hasil-hasilnya agar dapat dirasakan dan dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat juga menjadi semakin meluas dan membesar. Dalam
kondisi seperti itu, peranan dan kontribusi RAPBN yang dicerminkan dari alokasi
kegiatan dan program dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
menjadi sangat krusial. Kuncinya terletak pada bagaimana sumber daya yang
terbatas dapat dikelola sedemikian rupa untuk dapat memenuhi kebutuhan yang
kompleks dengan hasil yang berkualitas tinggi. Dengan kerangka pikir ini,
kemampuan melihat, menganalisis, mempertimbangkan, dan merespon perkembangan
ekonomi global dan domestik, permasalahan-permasalahan dan tantangantantangan
yang dihadapi, menjadi unsur utama dalam penyusunan RAPBN 2013. Hal-hal
tersebut akan bermuara pada kualitas dari kebijakan, rencana program dan
alokasi anggaran, dan hasil pelaksanaan RAPBN 2013, meskipun kondisi ekonomi
makro dan respon positif masyarakat juga merupakan faktor penentu penting.
Berikut disajikan mengenai perkembangan APBN dari tahun 2007 - RAPBN 2013 :
Postur RAPBN tahun 2013 disusun
dengan kaidah ekonomi publik dalam rangka optimalisasi sumber sumber penerimaan
negara disertai dengan pelaksanaan efisiensi dan efektivitas di bidang belanja
negara dan ketersediaan pembiayaan anggaran. Selain mempertimbangkan asumsi
dasar ekonomi makro, penetapan berbagai besaran postur RAPBN tahun 2013 juga
memperhatikan kebutuhan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kebijakan
yang akan dilakukan ke depan, serta perkembangan realisasi APBN pada
periode-periode sebelumnya.
Selama periode 2007–2011, realisasi
APBN mencatat defisit anggaran yang fluktuatif, sejalan perkembangan realisasi
pendapatan negara dan belanja negara yang terjadi pada periode tersebut. Pada
periode 2007–2011, realisasi pendapatan negara dan hibah berada pada kisaran 15,1
hingga 19,8 persen terhadap PDB, realisasi belanja negara pada kisaran 16,2
sampai 19,9 persen, dan realisasi defisit berada pada kisaran 0,1 persen sampai
dengan 1,6 persen terhadap PDB.
Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal,
postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:
a. Pendapatan negara direncanakan
mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.178,9
triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
b. Belanja negara direncanakan
sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.139,0
triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
c. Defisit anggaran diperkirakan
sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
d. Pembiayaan defisit RAPBN 2013
direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp169,6
triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negative Rp19,5 triliun.
Sekian pembahasan dari saya mengenai RAPBN 2013, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan mengenai RAPBN 2013 : Click Here
Sumber : www.depkeu.go.id
Sumber : www.depkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar