Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 33 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-undang ini telah disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia
pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta . Undang-undang ini berisi 110 pasal dan
pasal nya dikelompokkan menjadi XIV bab. Undang-undang ini merupakan
perbaharuan dari undang-undang no. 25 tahun 1999.
Pembentukan
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan
urusan
kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money
follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan
mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab
masing-masing tingkat pemerintahan.
Undang-Undang ini juga mengatur hibah yang
berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga
internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik
dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Selain itu, juga
mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa
pengadministrasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan melalui
mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti
mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan
Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
Desentralisasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diperlukan
adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sistem tersebut antara lain
dimaksudkan untuk perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 33 tahu 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar