Saya akan membahas mengenai undang-undang nimir 1 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia
no.1 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perbendaharaan
Negara, yang berisi 74 pasal dan XIV bab.
Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Megawati
Soekarnoputri, di Jakarta ,
pada tanggal 14 Januari 2004.
Undang-undang
tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan
Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan
pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang
lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan
negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang
negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan
investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban
APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah,
serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan
kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas
tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan
dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas
universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara
utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran
untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran
yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas,
serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh
landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan
kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan
kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan
sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan
kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh
karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan
hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat
pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 1 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar