Kamis, 01 November 2012
Tugas ASP - Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Pada kamis minggu yang lalu (25/10/2012), pak Yanuar memberikan tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik mengenai Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. dan tugas tersebut telah selesai dikerjakan, berikut jawaban dari tugas Akuntansi Sektor Publik : Click Here
Rabu, 24 Oktober 2012
Penerapan Akuntansi di Inggris
Kali ini saya akan membahas tentang penerapan akuntansi di Inggris.
Sumber : www.wartawarga.gunadarma.ac.id
Dewasa ini, Inggris bisa dibilang sebagai kiblat nya akuntansi, karena warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara
di dunia yang pertama mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang
ini. Konsep peyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar
dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Akuntansi di
Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis
menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi
perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih
memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan
pertimbangan yang profesional.
Regulasi dan Penegakan Aturan
Akuntansi
Dua sumber
utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi
akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur
oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang
tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan
berdasarkan biaya histories atau biaya kini.Undang-undang tahun 1981 juga
menetapkan lima
prinsip dasar akuntansi:
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual.
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori
aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3. Prinsip koservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam
pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun
diwajibkan.
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang
menggunakan akuntansi.
Berikut enam
badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultasi Badan
Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1. Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales (The Institute
of Chartered Accountants in England
and Wales–ICAEW)
2. Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia (The Institute of
Chartered Accountants in Ireland–ICAI)
3. Institut Akuntan Berizin Resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered
Accountants in Scotland__ICAS)
4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Berserikat (The Association of
Chartered Certified Accountants–ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi (The Chartered Institute of Management Accountants–CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi (The Chartered
Institute of Finance and Accountancy–CIPFA)
Penetapan
standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi hingga komite pembentukan Komite Pengarah
Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970,
yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards
Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar
(Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan
dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya
secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan
keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan
umumnya mencakup:
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan
Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi
Inggris
memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk
Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu
ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada Tahun
2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan
Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS,
selain GAAP.
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional
untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau
sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan
perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri
ingin menjual saham di Indonesia
atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam menyusun laporan.
Sekian pembahasan saya mengenai penerapan akuntanso di Inggris.
Sabtu, 13 Oktober 2012
Provinsi dan Kabupaten di Indonesia
Kali ini saya akan membahas mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke....... Berjajar pulau-pulau....... Sambung menyambung menjadi satu....... Itulah Indonesia....... eh malah nyanyi, hehe..... Seperti yang tertera pada lagu Dari Sabang sampai Merauke tersebut, dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Karena merupakan Negara Kepulauan tentunya tersusun dari pulau-pulau yang sambung menyambung menjadi satu. Indonesia sendiri merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, yang tersusun dari 5 pulau besar dan 2 kepulauan.
Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, dan provinsi dibagi menjadi 399 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur, sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati, kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota. Namun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten
Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom. Sedangkan Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Untuk provinsi yang memiliki kabupaten terbanyak yakni Jawa Timur dengan 38 kabupaten dan kota, sementara yang memiliki kabupaten aling sedikit yakni DIY dan Sulawesi Barat dengan 5 kabupaten dan kota.
Sekian penjelasan dari saya mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan daftar provinsi dan kabupaten di Indonesia : Click Here, selain itu dapat dilihat pula pada : disini
Sumber : www.depdagri.go.id
Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012
Kali ini saya akan membahas mengenai Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no.23 tahun 2012 yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) provinsi Jawa Barat tahun 2012. Peraturan Daerah ini diundangkan di Bandung pada tanggal 30 Desember 2011 atas persetujuan bersama antara DPR Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Daerah ini berisi 8 pasal, dan masing-masing pasal nya menjelaskan tentang isi APBD provinsi Jawa Barat tahun 2012.
Sekian penjelasan dari saya tentang Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012 : Click Here
Sumber : www.jabarprov.go.id
Rabu, 03 Oktober 2012
UU nomor 33 tahun 2004
Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 33 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-undang ini telah disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia
pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta . Undang-undang ini berisi 110 pasal dan
pasal nya dikelompokkan menjadi XIV bab. Undang-undang ini merupakan
perbaharuan dari undang-undang no. 25 tahun 1999.
Pembentukan
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan
urusan
kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money
follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan
mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab
masing-masing tingkat pemerintahan.
Undang-Undang ini juga mengatur hibah yang
berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga
internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik
dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Selain itu, juga
mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa
pengadministrasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan melalui
mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti
mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan
Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
Desentralisasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diperlukan
adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sistem tersebut antara lain
dimaksudkan untuk perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 33 tahu 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
UU nomor 32 tahun 2004
Saya akan membahas menganai undang-undang nomor 32 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
pemerintah daerah. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober
2004 di Jakarta .
Undang-undang ini berisi 240 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XVI bab.
Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 22 tahun 1999.
Menurut
undang-undang ini Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aspek
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan
pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak
dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sejalan dengan
prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Seiring dengan
prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan
dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi
daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah
lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Agar otonomi
daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah
wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam
penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula
standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi
yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah
agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
UU nomor 15 tahun 2004
Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 15 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan Negara. Undang-undang ini
berisi kan 29
pasal dan pasal-pasalnya tersebut tersusun dalam VIII bab. Undang-undang ini
disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juli 2004 di Jakarta .
Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan
dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai
berikut: 1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; 2. Lingkup pemeriksaan; 3.
Standar pemeriksaan; 4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan
pemeriksaan; 5. Akses pemeriksa terhadap informasi; 6. Kewenangan untuk
mengevaluasi pengendalian intern; 7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; 8. Pengenaan
ganti kerugian negara; 9. Sanksi pidana.
Menurut undang-undang ini, yang melakukan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yaitu BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan). Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3
(tiga) jenis pemeriksaan, yakni: Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut didasarkan pada
suatu standar pemeriksaan, yang disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan
standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar tersebut
ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan
organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK
disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah
kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi,
sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD, selain
itu juga disampaikan kepada pemerintah.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut digunakan
oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan,
sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements)
memuat koreksi sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan
unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi
publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan
yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil
pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004, berikut saya lampirkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
UU nomor 1 tahun 2004
Saya akan membahas mengenai undang-undang nimir 1 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia
no.1 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perbendaharaan
Negara, yang berisi 74 pasal dan XIV bab.
Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Megawati
Soekarnoputri, di Jakarta ,
pada tanggal 14 Januari 2004.
Undang-undang
tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan
Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan
pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang
lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan
negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang
negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan
investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban
APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah,
serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan
kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas
tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan
dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas
universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara
utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran
untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran
yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas,
serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh
landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan
kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan
kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan
sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan
kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh
karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan
hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat
pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 1 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bpk.go.id
UU nomor 17 tahun 2003
Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 17 tahun 2003. Undang-undang
Republik Indonesia no. 17 tahun 2003 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
Keuangan Negara. Undang-undang ini mulai diundangkan pada tanggal 5 April 2003.
undang-undang ini berisi kan
39 pasal yang terdiri dari XI bab.
Hal-hal yang
terdapat dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan
negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan
Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan
APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah
dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah
dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola
dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang
ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan
di Indonesia
yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan
secara internasional.
Bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam
pengelolaan Keuangan Negara digunakan asas-asas umum guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah, seperti : asas akuntabilitas
berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, asasproporsionalitas, asas
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, asas pemeriksaan keuangan oleh
badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Sejalan dengan
semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank
sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta
hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan
bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan
moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan
adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada
pemerintah daerah.
Selain itu,
undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri
pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa
pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan
DPR/DPRD.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 17 tahun 2003, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Selasa, 02 Oktober 2012
APBD 2012 Bekasi
Setelah pada pembahasan sebelumnya dibahas mengenai APBN 2012 dan RAPBN 2013, kali ini saya akan membahas mengenai APBD 2012 kota Bekasi. Mengapa Bekasi??? Karena kebetulan minggu kemarin saya dari Bekasi, jadi saya tertarik untuk mengetahui berapa si besarnya APBD kota Bekasi dan membahasnya, hehe.......
Add caption |
Sebelum membahas mengenai APBD Kota Bekasi, akan saya bahas sedikit mengenai kondisi perekonomian di kota ini. Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat. Kota ini berada dalam lingkungan megapolitan Jabodetabek, dan menjadi kota besar ke empat di Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi kawasan sentra industri dan kawasan tempat tinggal kaum urban.
Pada awalnya perekonomian Bekasi hanya berkembang di sepanjang jalan
Ir. H. Juanda yang membujur sepanjang 3 km dari alun-alun kota hingga terminal Bekasi. Di jalan ini terdapat berbagai pusat pertokoan yang dibangun sejak tahun 1978.
Selanjutnya sejak tahun 1993, kawasan sepanjang Jl. Ahmad Yani
berkembang menjadi kawasan perdagangan seiring dengan munculnya beberapa
mal serta sentra niaga. Pertumbuhan kawasan perdagangan terus berkembang hingga jalan K. H. Noer Ali (Kalimalang), Kranji, dan Harapan Indah. Beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi di antaranya Mal Metropolitan (85.500 m²), Mega Bekasi Hypermal, Bekasi Square (65.000 m²), Plaza Pondok Gede, Grand Mal, Bekasi Cyber Park, Bekasi Trade Centre, Citra Gran Mall, Blue Oasis City, Bekasi Junction (14.000 m²), Summarecon Mal Bekasi, Grand Galaxi Park, dan Grand Metropolitan Mall (73.300 m²).
Sementara kontribusi terhadap pendapatan daerah, keberadaan
kawasan-kawasan industri di kota ini mampu menjadi mesin pertumbuhan
ekonominya, dengan menempatkan industri pengolahan sebagai yang utama,
diikuti sektor perdagangan, perhotelan, dan restoran. Meskipun sedikit,
lahan pertanian yang tersebar di bagian utara kota juga ikut menyumbang
terhadap APBD kota Bekasi.
Kemudian langsung aja ke pembahasan APBD kota ini.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi no : 01 tanggal 15 Februari tahun 2012. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota_Bekasi, pada tanggal 27 Desember 2011. Persetujuan tersebut ditandai
dengan penandatanganan berita acara pada rapat paripurna yang digelar di
Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. APBD Kota Bekasi tahun ini yaitu sebesar Rp2.275.000.000.000 atau naik 6 persen dibandingkan tahun 2011
sebesar Rp2.140.000.000.000. Kenaikan enam persen itu karena Pemkot Bekasi menggenjot PAD dari Rp276
miliar menjadi Rp557 miliar. Dana APBD Kota Bekasi tahun 2012 ini akan dialokasokan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota
Bekasi. Hampir semua bidang dan sektor yang bersentuhan langsung terhadap
masyarakat, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Seperti pembangunan
infrastruktur jalan kolektor maupun jalan gang di kampung dan perumahan, belum
lagi pembangunan gedung-gedung pendidikan dan kesehatan.
Sekian pembahasan dari saya mengenai APBD Kota Bekasi 2012. Berikut saya lampirkan mengenai APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2012 : Click Here
Sumber : www.bekasikota.go.id
RAPBN 2013
Setelah sebelumnya saya membahas mengenai APBN 2012, kali ini saya akan membahas mengenai RAPBN 2013. langsung aja ke pembahasan ya.......
Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau yang kita kenal dengan RAPBN disusun sebagai salah satu perwujudan
pelaksanaan kewajiban konstitusi setiap tahun. Penyusunan RAPBN tahun 2013 ini,
merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945
Amendemen keempat tersebut. Selain itu, penyusunan RAPBN 2013 juga mengacu pada ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) tahun 2013 ini memiliki nuansa khusus bila dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya. Desain babak akhir dari arah kebijakan dan
pembangunan ekonomi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
periode 2010–2014 mulai digambarkan. Kebutuhan dana untuk persiapan Pemilihan
Umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2014 pun mulai dianggarkan dalam
RAPBN 2013. Di lain pihak, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap
keberhasilan pembangunan dan hasil-hasilnya agar dapat dirasakan dan dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat juga menjadi semakin meluas dan membesar. Dalam
kondisi seperti itu, peranan dan kontribusi RAPBN yang dicerminkan dari alokasi
kegiatan dan program dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
menjadi sangat krusial. Kuncinya terletak pada bagaimana sumber daya yang
terbatas dapat dikelola sedemikian rupa untuk dapat memenuhi kebutuhan yang
kompleks dengan hasil yang berkualitas tinggi. Dengan kerangka pikir ini,
kemampuan melihat, menganalisis, mempertimbangkan, dan merespon perkembangan
ekonomi global dan domestik, permasalahan-permasalahan dan tantangantantangan
yang dihadapi, menjadi unsur utama dalam penyusunan RAPBN 2013. Hal-hal
tersebut akan bermuara pada kualitas dari kebijakan, rencana program dan
alokasi anggaran, dan hasil pelaksanaan RAPBN 2013, meskipun kondisi ekonomi
makro dan respon positif masyarakat juga merupakan faktor penentu penting.
Berikut disajikan mengenai perkembangan APBN dari tahun 2007 - RAPBN 2013 :
Postur RAPBN tahun 2013 disusun
dengan kaidah ekonomi publik dalam rangka optimalisasi sumber sumber penerimaan
negara disertai dengan pelaksanaan efisiensi dan efektivitas di bidang belanja
negara dan ketersediaan pembiayaan anggaran. Selain mempertimbangkan asumsi
dasar ekonomi makro, penetapan berbagai besaran postur RAPBN tahun 2013 juga
memperhatikan kebutuhan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kebijakan
yang akan dilakukan ke depan, serta perkembangan realisasi APBN pada
periode-periode sebelumnya.
Selama periode 2007–2011, realisasi
APBN mencatat defisit anggaran yang fluktuatif, sejalan perkembangan realisasi
pendapatan negara dan belanja negara yang terjadi pada periode tersebut. Pada
periode 2007–2011, realisasi pendapatan negara dan hibah berada pada kisaran 15,1
hingga 19,8 persen terhadap PDB, realisasi belanja negara pada kisaran 16,2
sampai 19,9 persen, dan realisasi defisit berada pada kisaran 0,1 persen sampai
dengan 1,6 persen terhadap PDB.
Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal,
postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:
a. Pendapatan negara direncanakan
mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.178,9
triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
b. Belanja negara direncanakan
sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.139,0
triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
c. Defisit anggaran diperkirakan
sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
d. Pembiayaan defisit RAPBN 2013
direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp169,6
triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negative Rp19,5 triliun.
Sekian pembahasan dari saya mengenai RAPBN 2013, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan mengenai RAPBN 2013 : Click Here
Sumber : www.depkeu.go.id
Sumber : www.depkeu.go.id
APBN 2012
Kali ini saya akan mambahas tentang APBN tahun anggaran 2012. Sebelum mambahas lebih lanjut mengenai APBN tahun anggaran 2012, sebenarnya APBN itu sendiri apa si???
oke langsung aja, APBN atau yang kepanjangannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari -
31 Desember).
Untuk tahun 2012 sendiri, APBN disusun dengan
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 sebagaimana telah dibahas
dan disepakati bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan
kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan
terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh
dalam tahun 2012.
Dengan
memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan
ekonomi Indonesia
dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai sekitar 6,7 %. Seiring dengan membaiknya
kondisi perekonomian global, Pemerintah optimis target pertumbuhan ekonomi
tersebut dapat tercapai, melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan
masih cukup tinggi, iklim investasi yang semakin kondusif, dan kinerja ekspor
yang semakin meningkat. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan
pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam
negeri.
Selain itu,
kondisi makro ekonomi juga diperkirakan membaik dan stabil. Melalui kebijakan
fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah
diperkirakan akan berada pada kisaran Rp8.800,00 per satu dolar Amerika
Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap
pencapaian sasaran inflasi tahun 2012 dan perkembangan suku bunga perbankan.
Dalam tahun 2012, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan
terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka
laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3%. Sejalan dengan hal
tersebut, rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan diperkirakan akan mencapai 6,0 %. Di
lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang
mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga
minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2012 diperkirakan
akan berada pada kisaran US$90,0 per
barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan mencapai sekitar
950 ribu barel per hari.
Berikut postur APBN tahun anggaran 2012 :
APBN tersebut dipergunakan sebesar–besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sejalan
dengan itu, Belanja Negara tahun 2012 sebesar Rp1.435,4 T terdiri dari :
Belanja Pusat sebesar Rp965,0 T dan Belanja ke Daerah sebesar Rp470,4 T.
Dari total Belanja Pusat senilai Rp 965,0 T, sejumlah Rp 416,8 T (43,2%) dialirkan ke daerah yang terdiri dari: dana yang dilimpahkan kepada
Gubernur (Dana Dekonsentrasi) Rp21,9 T, dana penugasan pusat kepada daerah (Dana Tugas Pembantuan) Rp14,2 T, dana instansi pemerintah pusat
di daerah Rp143,6 T, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Rp11,4 T, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp9,5 T, Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Rp7,3 T, dan program nasional melalui subsidi Rp208,9 T.
Dengan demikian total dana yang mengalir ke daerah adalah sebesar Rp887,2 T atau 61,8% dari total Belanja Negara. Kesemuanya itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan, mengurangi kesenjangan dan menciptakan kestabilan. Selaras dengan itu Belanja Negara diprioritaskan untuk mendanai kegiatan–kegiatan pro growth, pro job, pro poor dan pro environment.
Dengan demikian total dana yang mengalir ke daerah adalah sebesar Rp887,2 T atau 61,8% dari total Belanja Negara. Kesemuanya itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan, mengurangi kesenjangan dan menciptakan kestabilan. Selaras dengan itu Belanja Negara diprioritaskan untuk mendanai kegiatan–kegiatan pro growth, pro job, pro poor dan pro environment.
Sekian pembahasan dari saya mengenai APBN tahun anggaran 2012. Untuk leboh jelasnya berikut saya lampirkan APBN tahun anggaran 2012 : Click Here
Sumber : www.depkeu.go.id
Rabu, 19 September 2012
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
TUGAS Akuntansi Sektor Publik
Berikut adalah ringkasan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 & 2012 :
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011
Semester II (Sudah DiAudit)
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 10 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun
2011, Pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 dalam bentuk
laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi
APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta
dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Ikhtisar Laporan
Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Lainnya.
a. Laporan Realisasi APBN
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan
antara APBN-P TA 2011 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur
pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2011 - 31 Desember
2011.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2011
adalah sebesar Rp1.210,60 triliun atau 103,48 persen dari APBN-P. Sementara
itu, realisasi Belanja Negara pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.295,00 triliun
atau
98,05 persen dari APBN-P. Jumlah realisasi Belanja
Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar
Rp883,72 triliun atau 97,30 persen dari APBN-P, dan realisasi Transfer ke
Daerah sebesar Rp411,32 triliun atau 99,71 persen dari APBN-P. Selain itu, pada
TA 2011 terdapat Suspen Belanja sebesar minus Rp44,50 miliar.
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah,
dan realisasi Belanja Negara, terjadi Defisit Anggaran TA
2011 sebesar Rp84,40 triliun. Realisasi Pembiayaan
Neto TA 2011 adalah sebesar Rp130,95 triliun atau 86,82
persen dari APBN-P, sehingga terjadi Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46,55 triliun.
Ringkasan Laporan Realisasi APBN TA 2011 dan 2010
dapat disajikan sebagai berikut (Rp triliun):
b. Neraca
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi
keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, danekuitas dana pada
tanggal 31 Desember 2011.
Jumlah Aset per 31 Desember 2011 adalah sebesar
Rp3.023,44 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp266,81 triliun; Investasi
Jangka Panjang sebesar Rp750,03 triliun; Aset Tetap sebesar Rp1.567,97 triliun;
dan Aset Lainnya sebesar Rp438,63 triliun.
Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2011 adalah sebesar
Rp1.947,37 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka
Pendek sebesar Rp246,44 triliun dan Kewajiban Jangka
Panjang sebesar Rp1.700,93 triliun.
Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per 31
Desember 2011 adalah sebesar Rp1.076,07 triliun yang terdiridari Ekuitas Dana
Lancar sebesar Rp40,81 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp1.035,26
triliun.
Ringkasan Neraca per 31 Desember 2011 dan 31
Desember 2010 dapat disajikan sebagai berikut (Rp triliun):
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama TA
2011 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2011.
Saldo Kas Bendahara Umum Negara (BUN), Kas Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kas Badan Layanan Umum (BLU), dan
Kas Hibah Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2010 adalah sebesar
Rp98,98 triliun, sedangkan pada awal tahun 2011 terjadi koreksi tambah sebesar
Rp0,03 triliun, sehingga saldo awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah
Langsung yang telah disahkan tahun 2011 menjadi Rp99,01
triliun.
Selama TA 2011 terjadi kenaikan kas dari aktivitas
operasi sebesar Rp32,78 triliun, penurunan kas dari aktivitas investasi aset
non keuangan sebesar Rp117,62 triliun, kenaikan kas dari aktivitas pembiayaan
sebesar Rp131,39 triliun, kenaikan kas dari aktivitas non anggaran sebesar
Rp1,31 triliun, penurunan karena penggunaan SAL sebesar Rp40,32 triliun, dan
kenaikan karena penyesuaian pembukuan sebesar Rp1,29 triliun. Dengan demikian,
saldo Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan
per 31 Desember 2011 menjadi Rp107,84 triliun.
Selain kas di atas, terdapat Rekening Pemerintah Lainnya sebesar
Rp6,61 triliun, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0,29 triliun, Kas di
Bendahara Penerimaan sebesar Rp0,25 triliun, Kas Lainnya dan Setara Kas sebesar
Rp6,33 triliun, dan Kas pada BLU yang Belum Disahkan sebesar Rp0,10 triliun.
Selama tahun 2011 terdapat deposito (Investasi Jangka Pendek) yang berasal dari
Kas pada BLU yang telah disahkan sebesar Rp0,17 triliun,
sehingga saldo akhir Kas dan Bank Pemerintah Pusat sebesar
Rp121,26 triliun.
Ringkasan Laporan Arus Kas TA 2011 dan TA 2010 dapat disajikan
sebagai berikut (Rp triliun):
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan
kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP, dan kebijakan
akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan
pos-pos laporan
keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan
oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban,
dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya
hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara
kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.
Dalam CaLK ini
diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta beberapa
informasi tambahan yang diperlukan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012
Semester I (Belum DiAudit)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Semester I Tahun 2012 (Unaudited) yang
terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
LKPP Semester I Tahun 2012 ini
telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya
telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Pemerintah
Pusat secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LKPP Semester I Tahun 2012 merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
(LKBUN).
a. Laporan Realisasi APBN
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan
antara APBN TA 2012 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan,
belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2012 - 30 Juni 2012.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada Semester
I TA 2012 adalah sebesar Rp593,73 triliun atau 45,28 persen dari APBN.
Sementara itu, realisasi Belanja Negara pada Semester I TA 2012 adalah sebesar
Rp628,61
triliun atau 43,79 persen dari APBN. Jumlah
realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah
Pusat sebesar Rp392,78 triliun atau 40,70 persen dari APBN, dan realisasi
Transfer ke Daerah sebesar Rp235,53 triliun atau 50,07 persen dari APBN. Selain
itu, pada Semester I TA 2012 terdapat Suspen Belanja sebesar Rp0,30 triliun.
Realisasi Defisit Anggaran Semester I TA 2012 adalah
sebesar Rp34,88 triliun. Realisasi Pembiayaan Neto Semester I TA 2012 adalah
sebesar Rp100,48 triliun atau 81,02 persen dari APBN, sehingga terjadi Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,60 triliun.
Ringkasan Laporan
Realisasi APBN Semester I TA 2012 dan 2011 dapat disajikan sebagai berikut (Rp
triliun):
b. Neraca
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi
keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada
tanggal 30 Juni 2012.
Jumlah Aset per 30 Juni 2012 adalah sebesar
Rp3.259,36 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp463,90 triliun;
Investasi Jangka Panjang sebesar Rp800,44 triliun; Aset Tetap sebesar
Rp1.606,62 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp388,40 triliun.
Jumlah Kewajiban per 30 Juni 2012 adalah sebesar
Rp2.077,40 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp195,20
triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.882,20 triliun.
Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per 30 Juni 2012
adalah sebesar Rp1.181,96 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar
Rp272,19 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp909,77 triliun.
Ringkasan Neraca per 30 Juni 2012, 31 Desember 2011,
dan 30 Juni 2011 dapat disajikan sebagai berikut (Rp triliun):
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama
Semester I TA 2012 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 30 Juni 2012.
Saldo Kas Bendahara Umum Negara (BUN) & Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kas Badan Layanan Umum (BLU), dan Kas
Hibah Langsung per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp107,84 triliun, sedangkan
pada awal tahun 2012 terjadi penyesuaian tambah sebesar Rp0,12 triliun,
sehingga saldo awal Kas BUN, KPPN, Kas BLU, dan Hibah Langsung tahun 2012
menjadi Rp107,96 triliun.
Selama Semester I TA 2012 terjadi penurunan kas dari
aktivitas operasi sebesar Rp4,30 triliun, penurunan kas dari aktivitas
investasi aset non keuangan sebesar Rp30,59 triliun, kenaikan kas dari
aktivitas pembiayaan sebesar Rp100,48 triliun, penurunan kas dari aktivitas non
anggaran sebesar Rp4,13 triliun, dan penyesuaian pembukuan sebesar minus Rp0,21
triliun, dan Selisih Kurs sebesar Rp1,25 triliun. Dengan demikian, saldo Kas
BUN, KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung per 30 Juni 2012 adalah Rp170,46
triliun.
Selain kas di atas, per 30 Juni 2012 terdapat
Rekening Pemerintah Lainnya sebesar Rp40,81 triliun, Kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp4,24 triliun, Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp0,41
triliun, Kas Lainnya dan Setara Kas sebesar Rp12,26 triliun, dan Kas pada BLU yang
Belum Disahkan sebesar Rp0,16 triliun, sehingga saldo
akhir Kas dan Bank Pemerintah Pusat sebesar Rp227,66 triliun.
Ringkasan Laporan Arus Kas
Semester I TA 2012, TA 2011, dan Semester I TA 2011 dapat disajikan sebagai berikut
(Rp triliun):
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan
kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP, dan kebijakan
akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan
pos-pos laporan
keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan
oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban,
dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya
hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara
kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.
Dalam CaLK ini diungkapkan pula kejadian penting
setelah tanggal pelaporan keuangan serta beberapa informasi tambahan yang
diperlukan.
Penjelasan diatas hanya sedikit ringkasan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk lebih lengkap dan rincinya dapat dilihat pada : Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012
Sumber : www.perbendaharaan.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)