Masa perikatan audit yang panjang antara auditor dengan kliennya memiliki dampak terhadap independensi auditor. Salah satu anjuran agar tetap independen adalah memiliki rotasi wajib auditor. Beberapa penelitian terdahulu tentang pergantian auditor menunjukkan hasil penelitian yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memperoleh bukti empiris mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pergantian Kantor Akuntan Publik di Indonesia. Faktor-faktor yang digunakan antara lain financial distress, opini auditor, pergantian manajemen, ukuran KAP, pertumbuhan perusahaan dan peluang untuk memanipulasi income. Sampel penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2007-2010. Total sampel penelitian berjumlah 680 perusahaan manufaktur berdasarkan purposive sampling. Pengujian terhadap hipotesis penelitian dilakukan menggunakan analisis regresi logistik (logistic regression) yang terdapat dalam SPSS. Hasil pengujian terhadap hipotesis penelitian menunjukkan bahwa opini auditor, ukuran KAP, dan pertumbuhan perusahaan berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor, sedangkan pengujian terhadap financial distress, pergantian manajemen, dan peluang untuk manipulasi income tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor. Untuk lebih jelasnya dapat dlihat pada : disini
Selasa, 19 Maret 2013
Kamis, 01 November 2012
Tugas ASP - Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Pada kamis minggu yang lalu (25/10/2012), pak Yanuar memberikan tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik mengenai Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. dan tugas tersebut telah selesai dikerjakan, berikut jawaban dari tugas Akuntansi Sektor Publik : Click Here
Rabu, 24 Oktober 2012
Penerapan Akuntansi di Inggris
Kali ini saya akan membahas tentang penerapan akuntansi di Inggris.
Sumber : www.wartawarga.gunadarma.ac.id
Dewasa ini, Inggris bisa dibilang sebagai kiblat nya akuntansi, karena warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara
di dunia yang pertama mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang
ini. Konsep peyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar
dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Akuntansi di
Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis
menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi
perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih
memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan
pertimbangan yang profesional.
Regulasi dan Penegakan Aturan
Akuntansi
Dua sumber
utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi
akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur
oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang
tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan
berdasarkan biaya histories atau biaya kini.Undang-undang tahun 1981 juga
menetapkan lima
prinsip dasar akuntansi:
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual.
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori
aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3. Prinsip koservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam
pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun
diwajibkan.
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang
menggunakan akuntansi.
Berikut enam
badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultasi Badan
Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1. Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales (The Institute
of Chartered Accountants in England
and Wales–ICAEW)
2. Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia (The Institute of
Chartered Accountants in Ireland–ICAI)
3. Institut Akuntan Berizin Resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered
Accountants in Scotland__ICAS)
4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Berserikat (The Association of
Chartered Certified Accountants–ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi (The Chartered Institute of Management Accountants–CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi (The Chartered
Institute of Finance and Accountancy–CIPFA)
Penetapan
standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi hingga komite pembentukan Komite Pengarah
Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970,
yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards
Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar
(Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan
dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya
secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan
keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan
umumnya mencakup:
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan
Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi
Inggris
memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk
Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu
ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada Tahun
2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan
Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS,
selain GAAP.
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional
untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau
sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan
perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri
ingin menjual saham di Indonesia
atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam menyusun laporan.
Sekian pembahasan saya mengenai penerapan akuntanso di Inggris.
Sabtu, 13 Oktober 2012
Provinsi dan Kabupaten di Indonesia
Kali ini saya akan membahas mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke....... Berjajar pulau-pulau....... Sambung menyambung menjadi satu....... Itulah Indonesia....... eh malah nyanyi, hehe..... Seperti yang tertera pada lagu Dari Sabang sampai Merauke tersebut, dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Karena merupakan Negara Kepulauan tentunya tersusun dari pulau-pulau yang sambung menyambung menjadi satu. Indonesia sendiri merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, yang tersusun dari 5 pulau besar dan 2 kepulauan.
Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, dan provinsi dibagi menjadi 399 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur, sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati, kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota. Namun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten
Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom. Sedangkan Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Untuk provinsi yang memiliki kabupaten terbanyak yakni Jawa Timur dengan 38 kabupaten dan kota, sementara yang memiliki kabupaten aling sedikit yakni DIY dan Sulawesi Barat dengan 5 kabupaten dan kota.
Sekian penjelasan dari saya mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan daftar provinsi dan kabupaten di Indonesia : Click Here, selain itu dapat dilihat pula pada : disini
Sumber : www.depdagri.go.id
Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012
Kali ini saya akan membahas mengenai Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no.23 tahun 2012 yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) provinsi Jawa Barat tahun 2012. Peraturan Daerah ini diundangkan di Bandung pada tanggal 30 Desember 2011 atas persetujuan bersama antara DPR Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Daerah ini berisi 8 pasal, dan masing-masing pasal nya menjelaskan tentang isi APBD provinsi Jawa Barat tahun 2012.
Sekian penjelasan dari saya tentang Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012 : Click Here
Sumber : www.jabarprov.go.id
Rabu, 03 Oktober 2012
UU nomor 33 tahun 2004
Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 33 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-undang ini telah disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia
pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta . Undang-undang ini berisi 110 pasal dan
pasal nya dikelompokkan menjadi XIV bab. Undang-undang ini merupakan
perbaharuan dari undang-undang no. 25 tahun 1999.
Pembentukan
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan
urusan
kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money
follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan
mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab
masing-masing tingkat pemerintahan.
Undang-Undang ini juga mengatur hibah yang
berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga
internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik
dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Selain itu, juga
mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa
pengadministrasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan melalui
mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti
mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan
Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
Desentralisasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diperlukan
adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sistem tersebut antara lain
dimaksudkan untuk perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 33 tahu 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
UU nomor 32 tahun 2004
Saya akan membahas menganai undang-undang nomor 32 tahun 2004. Undang-undang
Republik Indonesia no. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang
pemerintah daerah. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober
2004 di Jakarta .
Undang-undang ini berisi 240 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XVI bab.
Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 22 tahun 1999.
Menurut
undang-undang ini Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Aspek
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan
pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak
dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sejalan dengan
prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Seiring dengan
prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan
dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi
daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah
lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Agar otonomi
daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah
wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam
penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula
standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi
yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah
agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here
Sumber : www.bappenas.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)