Rabu, 24 Oktober 2012

Penerapan Akuntansi di Inggris

       Kali ini saya akan membahas tentang penerapan akuntansi di Inggris.
Dewasa ini, Inggris bisa dibilang sebagai kiblat nya akuntansi, karena warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara di dunia yang pertama mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang ini. Konsep peyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya histories atau biaya kini.Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi:
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual.
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3. Prinsip koservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan.
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.

Berikut enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultasi Badan Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1. Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales–ICAEW)
2. Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland–ICAI)
3. Institut Akuntan Berizin Resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland__ICAS)
4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Berserikat (The Association of Chartered Certified Accountants–ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi (The Chartered Institute of Management Accountants–CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi (The Chartered Institute of Finance and Accountancy–CIPFA)
Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi     hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup:
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor

Pengukuran Akuntansi
Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP.

Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
      Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
       Sekian pembahasan saya mengenai penerapan akuntanso di Inggris.





Sumber : www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Sabtu, 13 Oktober 2012

Provinsi dan Kabupaten di Indonesia

       Kali ini saya akan membahas mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke....... Berjajar pulau-pulau....... Sambung menyambung menjadi satu....... Itulah Indonesia....... eh malah nyanyi, hehe..... Seperti yang tertera pada lagu Dari Sabang sampai Merauke tersebut, dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Karena merupakan Negara Kepulauan tentunya tersusun dari pulau-pulau yang sambung menyambung menjadi satu. Indonesia sendiri merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, yang tersusun dari 5 pulau besar dan 2 kepulauan.
       Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, dan provinsi dibagi menjadi 399 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur, sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati, kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota. Namun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom. Sedangkan Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Untuk provinsi yang memiliki kabupaten terbanyak yakni Jawa Timur dengan 38 kabupaten dan kota, sementara yang memiliki kabupaten aling sedikit yakni DIY dan Sulawesi Barat dengan 5 kabupaten dan kota.
       Sekian penjelasan dari saya mengenai provinsi dan kabupaten di Indonesia, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan daftar provinsi dan kabupaten di Indonesia : Click Here, selain itu dapat dilihat pula pada : disini





               id.wikipedia.org

Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012

       Kali ini saya akan membahas mengenai Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no.23 tahun 2012 yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) provinsi Jawa Barat tahun 2012. Peraturan Daerah ini diundangkan di Bandung pada tanggal 30 Desember 2011 atas persetujuan bersama antara DPR Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Daerah ini berisi 8 pasal, dan masing-masing pasal nya menjelaskan tentang isi APBD provinsi Jawa Barat tahun 2012.
       Sekian penjelasan dari saya tentang Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan Perda Jawa Barat no.23 tahun 2012 : Click Here






Sumber : www.jabarprov.go.id


Rabu, 03 Oktober 2012

UU nomor 33 tahun 2004

        Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 33 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Undang-undang ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-undang ini berisi 110 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XIV bab. Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 25 tahun 1999.
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Undang-Undang ini juga mengatur hibah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Selain itu, juga mengatur pemberian Dana Darurat kepada Daerah karena bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa pengadministrasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan melalui mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Desentralisasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diperlukan adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sistem tersebut antara lain dimaksudkan untuk perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 33 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 33 tahu 2004 : Click Here





UU nomor 32 tahun 2004

        Saya akan membahas menganai undang-undang nomor 32 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu pada tanggal 15 Oktober 2004 di Jakarta. Undang-undang ini berisi 240 pasal dan pasal nya dikelompokkan menjadi XVI bab. Undang-undang ini merupakan perbaharuan dari undang-undang no. 22 tahun 1999.
Menurut undang-undang ini Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang no 32 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 : Click Here





Sumber : www.bappenas.go.id

UU nomor 15 tahun 2004

        Saya akan membahas mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no. 15 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan Negara. Undang-undang ini berisi kan 29 pasal dan pasal-pasalnya tersebut tersusun dalam VIII bab. Undang-undang ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juli 2004 di Jakarta.
Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut: 1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; 2. Lingkup pemeriksaan; 3. Standar pemeriksaan; 4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan; 5. Akses pemeriksa terhadap informasi; 6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern; 7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; 8. Pengenaan ganti kerugian negara; 9. Sanksi pidana.
Menurut undang-undang ini, yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni: Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut didasarkan pada suatu standar pemeriksaan, yang disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar tersebut ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD, selain itu juga disampaikan kepada pemerintah.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 15 tahun 2004, berikut saya lampirkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 : Click Here





UU nomor 1 tahun 2004

          Saya akan membahas mengenai undang-undang nimir 1 tahun 2004. Undang-undang Republik Indonesia no.1 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang perbendaharaan Negara, yang berisi 74 pasal dan XIV bab.  Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2004.
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekian pembahasan mengenai undang-undang nomor 1 tahun 2004, untuk lebih jelasnya berikut saya lampirkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 : Click Here





Sumber : www.bpk.go.id